Pengertian Pemotongan Pajak (WHT)
Pemotongan Pajak (WHT), atau pajak retensi, adalah persyaratan pemerintah bagi pembayar suatu jenis penghasilan untuk memotong atau memotong pajak dari pembayaran tersebut, dan membayar pajak tersebut kepada pemerintah. Hal ini umumnya diterapkan pada penggajian, namun juga memainkan peran besar dalam pembayaran B2B lintas negara yang melibatkan royalti, dividen, dan biaya layanan teknis kepada entitas asing.
Mekanisme Pemotongan
Tarif Perjanjian Pajak
Banyak negara mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) yang menurunkan atau menghilangkan tarif standar pemotongan pajak bagi penduduk negara mitra.
Meningkat
Jika kontrak menetapkan pembayaran "setelah dikurangi pajak", pembayar harus secara matematis "menjumlahkan" faktur tersebut untuk memastikan penerima mendapatkan jumlah tepat yang disepakati setelah pajak dipotong.
Kredit Pajak Luar Negeri
Penerima pembayaran seringkali dapat menggunakan potongan pajak yang dipotong oleh klien asing sebagai Kredit Pajak Luar Negeri terhadap kewajiban pajak dalam negerinya sendiri.